Sidang Perdana Kasus Emas 18,76 Kilogram, Teriakan Save Lilis Berkumandang Di PN Manado

Manado, Kawanuadaily.com – Didampingi Penasehat Hukum Lilis Suryani Damis mengikuti sidang perdana Praperadilan, di Pengadilan Negeri Manado, dengan perkara nomor2/Pid.Pra/2024/PN Mnd. Senin (9/9/24).

Lilis kembali mengikuti sidang pasca, ditahan kembali barang bukti (babuk) 19 batang emas oleh tipiter Direskrimsus Polda Sulut.

Lilis, didampingi Penasehat Hukum (PH) Paparang-Hanafi and Partners.

Usai persidangan, PH Santrawan Paparang saat diwawancarai mengungkapkan, ditanggal 7 Agustus 2024 ketika melaksanakan putusan Praperadilan babuk 19 batang emas hanya lima menit ditangan kliennya dan pada saat itu juga langsung dilakukan penyitaan kembali.

“Dasar dilakukannya penyitaan kembali dengan adanya laporan polisi tanggal 6 Agustus 2024 dan Sprin sidik tanggal 6 Agustus 2024 padahal waktu itu amar putusan Hakim Praperadilan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN Mnd belum dilaksanakan sepenuhnya,” bebernya.

Menurut Paparang jika locus dan tempus dihubungkan kliennya tidak dalam tindak pidana sedangkan posisi Babuk tidak tertangkap tangan.

“Hal ini sudah diprotes oleh tim kami. Akan tetapi tidak digubris. Mereka menggunakan pangkat dan jabatan secara arogan untuk tetap melakukan upaya paksa penyitaan. Oleh karena itu akan kami buktikan bahwa kami tidak pernah masuk pada pokok perkara. Praperadilan ini murni tentang prosedur formil yaitu adanya penyitaan yang dilakukan secara paksa. Dan kami akan mengajukan saksi fakta serta ahli pidana dan perdata,” ujarnya.

Ia melanjutkan dalam prosedur untuk melakukan penyitaan harusnya ada tersangka terlebih dahulu. Kata dia, jika tidak ada tersangka maka wajib harus tertangkap tangan.

“Disini klien kami posisinya buka sebagai tersangka belum dipanggil dengan status apapun dan barang yang disita ini adalah barang buka tertangkap tangan oleh sebab itu sekali lagi kami katakan ini adalah arogansi yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan ini wajib dilawan,” tegasnya.

Disamping itu Hanafi Saleh menambahkan dalam perkara kali ini sudah sangat jelas terlihat adanya upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon (penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut) tidak memenuhi ketentuan KUHAP pasal 38 ayat 1.

“Yang dikatakan rekan kami Bapak Santrawan itu berdasarkan fakta. Berkaca dari KUHAP pasal 38 ayat 1 tindakan yang dilakukan oleh termohon itu semestinya dalam hubungan tertangkap tangan tapi ini tidak objek yang disita itu masih berada ditangan penyidik (termohon). Klien kami saat itu masih dalam posisi merdeka hukum tidak ada kaitan apapun dengan peristiwa tanggal 6 Agustus 2024 jika penyelidikan tanggal 6 Agustus 2024 pertanyaan kami barang yang disita masih ditangan penyidik terus kapan ada lidiknya?,” tuturnya.

“Inilah pertanyaan hukum dan hak-hak yang akan kami perjuangkan bagi klien kami sehingga saat ini kami mengajukan Praperadilan kembali,” tandasnya menambahkan.

Sementara Prinsipal Hja Lilis Suryani Damis dengan meneteskan air mata berharap ada keadilan yang dapat diberikan kepadanya.

“Melalui persidangan kali ini saya menuntut keadilan agar barang saya dikembalikan secara utuh karena selama ini saya merasa sangat dirugikan,” ucap Hja Lilis.

Penulis: Mario Sumilat

Array
Related posts
Tutup
Tutup