Dana PSM Tidak Wajib, Runtuwene: Himbauan Kepsek SMA Maupun SMK Agar Tidak Menahan Ijazah Karena Alasan Apapun

Manado, Kawanuadaily.com – Dana Komite yang telah diganti dana Peran Serta Masyarakat (PSM) menjadi masalah bagi para orang tua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sebelumnya dana PSM ini disetujui oleh orang tua bersama pihak sekolah, pada saat siswa mengikuti pendaftaran masuk di SMA maupun SMK.

Namun melalui persetujuan bersama ini, menjadi pegangan pihak sekolah.

Sementara, jika orang tua siswa tidak menyelesaikan pembayaran PSM, maka siswa tidak diperbolehkan untuk menerima hasil kelulusan maupun ijazah yang nantinya akan di terima oleh para orang tua.

Padahal dana PSM ini sudah sering di bahas pada saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama mitra kerja Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk itu Sekretaris Dikda Sulut Jefri. E. Runtuwene ketika dikonfirmasi awak media melalui whatsapp mengatakan dana PSM tidak wajib.

“Ini tidak wajib. Bisa diberi, bisa tidak. Artinya tidak dipaksa,” ujar Runtuwene, Kamis (8/5/2025).

Ketika ditanya awak media, tindaklanjut Dikda Sulut jika ada sekolah yang masih menahan ijazah siswa, karena tidak menyelesaikan pembayaran PSM.

Lebih lanjut Runtuwene sampaikan setiap melakukan kegiatan sosialisasi ijazah di rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selalu mendapat himbauan dan penegasan agar tidak ada pihak sekolah menahan ijazah.

“Hal ini juga sudah sering disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Dikda Sulut Dr. Femmy Suluh, M.Si. Ini menjadi perhatian Kepala Sekolah (Kepsek) SMA maupun SMK, agar tidak ada yang menahan ijazah, karena alasan apapun,” jelasnya.

(Feicy)

Array
Related posts
Tutup
Tutup