MK Tolak Gugatan Imba-Ivan, AA-RS Lanjutkan Kepemimpinan Kota Manado

Manado,Kawanuadaily.com-Setelah melewati sejumlah tahapan sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kota Manado oleh pasangan calon nomor urut 3, Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Lumentut (Imba-Ivan), Selasa (4/2/2025).

Adapun penolakan ini dibacakan oleh Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui YouTube MK. Proses demi proses yang telah di lewati, akhirnya paslon nomor urut 1, Andrei Angouw – Richard Sualang (AA-RS), sebagai peraih suara terbanyak siap dilantik melanjutkan kepemimpinan Kota Manado periode 2025-2030.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

Menanggapi putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), Kuasa Hukum AA-RS, Steiven Zakeon, menyatakan putusan MK tersebut telah mematahkan tudingan AA-RS telah melakukan pelanggaran pada Pilkada Kota Manado 2024 lalu.

“Hasil MK membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepada AA-RS bahwa telah melakukan pelanggaran, itu tidak benar. Sebab, dalil permohonan dari pemohon adalah kabur,” kata Steiven saat diwawancarai usai sidang putusan MK.

Sementara Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini, bersyukur atas putusan yang dinilai sesuai konstitusi tersebut.

“Terima kasih kepada Tuhan Yesus yang sudah memampukan Majelis Hakim MK untuk memutuskan sesuai aturan berlaku. Dan terima kasih juga pada masyarakat Kota Manado yang sudah memilih AA-RS,” terang dia.

Kader PDI Perjuangan, Viko Rambitan, mengaku senang putusan MK yang menolak gugatan Imba-Ivan, artinya kemenangan bagi AA-RS. “Artinya, AA-RS lanjutkan pembangunan di Kota Manado,” pungkas Viko. (*FT) 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup