Manado,Kawanuadaily.com-Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara, Pierre Makisanti, menerima kunjungan kerja (Kunker) lintas Komisi dari DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (24/2/2025).
Kunjungan ini terkait membahas perda inisiatif yang sedang digodok oleh DPRD Provinsi Sulut. Dalam keterangannya kepada awak media, politisi PDI-P ini menyampaikan bahwa saat ini terdapat satu perda inisiatif yang sedang diproses, yaitu Perda Pemberdayaan Pemuda.
Perda ini sebenarnya telah diprakarsai oleh DPRD periode sebelumnya dan kini sedang dilanjutkan oleh DPRD saat ini. Mengatur Organisasi Pemuda Sesuai Undang-Undang, salah satu poin penting dalam Perda Pemberdayaan Pemuda adalah pengaturan tentang batasan usia dalam organisasi kepemudaan.
Pierre menekankan bahwa organisasi pemuda seharusnya diisi oleh mereka yang berusia di bawah 30 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Ujar Piere makisanti. “Sekarang ini banyak organisasi pemuda yang justru diisi oleh orang-orang yang sudah melewati batas usia pemuda. Seharusnya, organisasi pemuda benar-benar dikelola oleh mereka yang berusia di bawah 30 tahun, bukan oleh individu yang sudah masuk kategori semi lansia,” cetus Pierre.
Mendorong Pemuda untuk Berkembang di Berbagai Bidang, selain mengatur batas usia, Perda Pemberdayaan Pemuda ini juga dirancang untuk memberikan peluang lebih luas bagi generasi muda dalam berbagai bidang. Tidak hanya terbatas pada pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pierre menegaskan bahwa perda ini bertujuan untuk membekali pemuda dengan keterampilan dan keahlian yang dapat menunjang kesuksesan mereka di berbagai sektor. “Banyak pemuda yang bisa sukses melalui jalur wirausaha, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bidang lain yang potensial. Dengan adanya perda ini, kami ingin mendorong mereka untuk berkembang sesuai dengan bakat dan minat masing-masing,” jelasnya.
Langkah DPRD Sulut dalam melanjutkan Perda Pemberdayaan Pemuda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda di Sulawesi Utara. “Dengan regulasi yang jelas, pemuda dapat lebih terarah dalam berorganisasi dan mengembangkan potensi mereka, sehingga mampu berkontribusi lebih besar bagi daerah dan bangsa,”pungkas Piere. (*/Feicy)