Manado, Kawanuadaily.com– Banyaknya kasus-kasus pertanahan yang marak terjadi di Provinsi Sulut, yang dimana banyak para mafia tanah merugikan masyarakat.
Maka DPRD Provinsi Sulut dalam hal ini Komisi I melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintahan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut serta perwakilan BPN Kabupaten/Kota se-Sulut.
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Hendri Walukow, dalam keterangannya usai rapat menyampaikan bahwa hampir setiap minggu pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan tanah, termasuk praktik-praktik mafia tanah.
“Ini berarti kami harus menyikapi persoalan tersebut secara bijak, dengan koordinasi dan sinkronisasi bersama BPN sebagai mitra kerja kami di Komisi I. Tujuannya agar aspirasi masyarakat bisa kami jawab secara konkret,” ujar Hendri.
Hendri menyoroti khusus persoalan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga terlantar namun telah lama digarap masyarakat.
Ia mengatakan, banyak warga meminta agar status tanah tersebut bisa diubah menjadi hak milik.
“Tanah eks HGU yang telah digarap masyarakat selama 20 hingga 30 tahun seharusnya bisa diperjuangkan agar mendapat status hak milik melalui kementerian BPN. Ini merupakan bagian dari program kami di Komisi I, bukan hanya menerima aspirasi, tapi harus menghasilkan solusi,” tegas legislator dari Dapil Minut–Bitung tersebut.
Ia menambahkan bahwa langkah awal harus dimulai dengan brainstorming antara DPRD dan BPN sebelum masuk ke isu-isu teknis.
“Ada juga LSM yang mengaku membawa persoalan tanah dan meminta difasilitasi hearing oleh Komisi I. Namun sebelum itu, kami harus terlebih dahulu bertemu langsung dan berdiskusi awal dengan Kepala BPN untuk memastikan validitas masalah yang dibawa,” tuturnya.
RDP ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulut, khususnya Komisi I, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah serta memberantas praktik mafia tanah yang merugikan publik.
(Feicy)