Patuh Pada Aturan Perundang-undangan, Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Sulut Wajib Miliki Koperasi Dan Berbadan Hukum

Istimewa

Sulut, Kawanuadaily.com – Pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara wajib memiliki koperasi. Pertambangan rakyat juga harus berbadan hukum dan patuh pada aturan perundang-undangan.

“Kemudian melewati kajian lingkungan serta tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat yang ada,” ujar kadis Kominfo Sulut, Evans Steven Liow S.Sos MM ketika ditanya masalah pertambangan Rakyat, Sabtu (17/05/2025).

Liow menambahkan bahwa solusi terbaik bagi pertambangan rakyat memungkinkan adanya sebuah koperasi, memiliki kawasan pertambangan rakyat seluas 10 hektar tanah.

Kajian ESDM dan pemerhati pertambangan telah berdikusi panjang dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sehingga, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE akan mengambil kebijakan dengan payung hukum yang akan memberi ruang kepada masyarakat untuk mengelola pertambangan rakyat sesuai regulasi.

“Pertambangan juga bisa memiliki keamanan dan kenyamanan. Kawasan pertambangan benar-benar memiliki legalitas bagi penambang rakyat,” ujar Juru Bicara Gubernur Sulawesi Utara itu.

Begitu juga beberapa IUP oleh Perusahan yang sejak terbit dan tidak dikelola dan atau terdapat jual beli IUP Pertambangan akan ditarik ijinnya.

Kemudian lokasi pertambangan akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kawasan pertambangan Rakyat.

Hampir 20 hektar lebih ijin usaha pertambangan yang telah terbit tapi tidak beroperasi keseluruhannya. Nantinya akan ditarik dan akan diberikan kepada masyarakat untuk diolah melalui koperasi rakyat.

“Eloknya didukung regulasi agar masyarakat boleh menambang,” ujar Kadis Kominfo.

Saat ini banyak penambang rakyat umumnya menambang ilegal. Bahkan, pengusaha tambang yang tidak memiliki ijin menambang secara sporadis dengan memakai alat besar tanpa mengurus ijin sesuai aturan. “Ini akan ditertibkan juga,” tegas Liow.

Keseluruhan ini akan dikembalikan kepada masyarakat tambang yang berafiliasi pada Organisasi pertambangan rakyat. Sehingga, dengan memiliki koperasi pertambangan rakyat bisa sejahtera dan inilah harapan Pak Gubernur.

“Jadi dalam 3 bulan kedepan instansi terkait akan membantu masyarakat pengelola tambang dapat melegalkan usaha pertambangan yang dimaksud Pak Gubernur,” tandasnya.

(*/Feicy)

Array
Related posts
Tutup
Tutup