Manado, Kawanuadaily.com – Anggota Komisi II DPRD Sulut Jeane Laluyan mengingatkan agar pengurus Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan jangan hanya diisi oleh tim sukses.
Hal ini disampaikan saat Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas Koperasi Pemprov Sulut, Kamis (15/05/2025).
“Pengurus koperasi jangan hanya tim sukses. Sebenarnya Tim sukses tidak apa-apa dimasukan, tapi lihat dahulu integritas dan kemampuannya, sambil juga melihat yang lainnya,” tegas Srikandi PDIP itu.
Terkait itu, Kadis Koperasi Tahlis Gallang yang juga Plh Sekprov Sulut menjelaskan bahwa untuk pengurus Koperasi dipilih dalam forum.
“Perangkat desa/kelurahan tak bisa tunjuk pengurus. Nanti untuk pengurus dilempar dalam forum. Untuk anggota koperasi sebanyak-banyaknya. Pengurus harus ganjil, minimal 5 orang. Pengawas 3 orang. Ada juga karyawan koperasi yang bisa dapat gaji. Untuk pengurus tidak dapat gaji. Nanti di akhir tahun ada sisa hasil usaha,” jelas Tahlis.
Kepada wartawan, tahlis menyatakan bahwa anggota dan pengurus partai politik, bisa menjadi anggota koperasi merah putih.
“Bisa,” pungkasnya.
(Feicy)